TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta perwakilan partai pendukung bakal pasangan calon pada Pilkada Tangsel 2020 berkoodinasi dengan pihanya jika ada perubahan jadwal pendaftaran pasangan calon.
Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro menjelaskan, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon dibuka selama tiga hari mulai Jumat (4/9/2020) ini sampai hari Minggu mendatang
Pihak partai dan para bakal pasangan calon yang akan bersaing di Pilkada Tangsel sudah berkoordinasi terkait waktu pendaftaran mereka. Namun, jadwal pendaftaran itu masih bisa diatur ulang dengan catatan harus dikoordinasikan kepada KPU sehari sebelum waktu pendaftaran.
Baca juga: KPU Izinkan 30 Orang Pendukung Mengiringi Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Tangsel
"Kemungkinan perubahan jadwal itu masih bisa, karena saat ini masih tahapan. Intinya kami buka sampai 6 September pukul 24.00 WIB," kata dia, Jumat.
Bambang mengatakan, kewajiban berkoodinasi dengan KPU terkait jadwal pendaftaran itu sudah diinformasikan kepada pihak partai politik pendukung bakal pasangan calon.
Ketentuan tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada di Tengah Bencana Non Alam Pandemi Covid-19.
"Sudah ada ketentuannya di PKPU, kalau enggak salah di Pasal 49. Jadi sehari sebelumnya harus koordinasi dulu," ujar dia.
Bakal pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo akan mendaftarkan diri ke KPU pada Jumat ini sekitar pukul 14.00 WIB.
Bakal pasangan calon Siti Nur Azizah Ma'ruf - Ruhamaben baru akan melakukan pendaftaran pada Sabtu besok pukul 12.00 WIB
Bakal pasangan calon lain, yakni Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan juga berencana melakukan pendaftaran pada Sabtu besok sekitar pukul 10.00 WIB.
"Jadi hari ini satu pasangan, Pak Muhamad dan Ibu Saraswati. Dan informasinya besok itu dua pasangan," kata Bambang.
Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020 dengan masa penetapan nama calon dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.