TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara), salah satu pasangan bakal calon pada Pilkada Tangerang Selatan 2020, menaiki mobil opelet "Si Doel" saat mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, Jumat (4/9/2020).
Keduanya hendak mendaftarkan diri untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Muhamad dan Sara sampai di kantor KPU Kota Tangsel sekitar pukul 14.20 WIB. Keduanya menaiki sebuah mobil opelet tua jenis Morris Minor produksi tahun 1953 milik mantan Gubernur Banten Rano Karno.
Sesampainya di lokasi, Muhamad langsung mengungkapkan kesannya menaiki mobil tua tersebut. Dia mengaku, opelet tua tersebut mengingatkan dia pada masa mudanya ketika memanfaatkan transportasi itu untuk pergi ke sekolah.
Baca juga: KPU Izinkan 30 Orang Pendukung Mengiringi Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Tangsel
"Oh asyik, inget tahun 1980-an, tahun 1980 masih SMP," ujarnya kepada awak media di depan Gedung KPU Tangsel.
Tidak dijelaskan apa alasan dia dan Sara menggunakan kendaraan tua itu ke KPU kota Tangsel.
Dengan kedatangannya ke KPU, Muhamad dan Sara menjadi pasangan bakal calon pertama yang mendaftarkan diri untuk maju pada Pilkada Tangsel, Desember mendatang.
Pasangan bakal calon itu diusulkan oleh PDI-P, Partai Gerindra, PAN, PSI, dan Hanura dengan total 23 kursi di parlemen Tangsel.
Muhamad-Sara juga didukung empat partai tanpa kursi di DPRD Tangsel, yakni Nasdem, Perindo, Garuda, dan Berkarya.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPC Kota Tangsel Wanto Sugito mengatakan, sembilan partai tersebut sudah resmi berkoalisi untuk mengusulkan dan memenangkan Muhamad-Sara pada Pilkada Tangsel 2020.
Baca juga: Pendaftaran Pilkada Tangsel 2020 Dibuka, KPU Sudah Koordinasi dengan 3 Pasangan
"Koalisi sembilan partai, total 23 kursi. Namanya koalisi #TangselUntukSemua," kata Wanto kepada Kompas.com.
Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September ini. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.