JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap penyanyi Reza Artamevia karena dugaan terkait penyalahgunaan narkoba.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (5/9/2020).
"Iya, benar (Reza Artamevia) diamankan," kata Yusri saat dikonfirmasi.
Yusri menyebutkan, Reza diamankan dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi belum mau memberi penjelasan rinci tentang penangkapan Reza. Rencananya, dalam waktu dekat, polisi akan segera melakukan konferensi pers terkait kasus itu.
Baca juga: BNN NTB: Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan
"Nanti di konferensi pers," ucap Yusri.
Reza pernah ditangkap di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tahun 2016 karena kasus narkoba juga.
Saat itu, berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.