Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bogor Setuju Pembentukan Lembaga untuk Integrasikan Jabodetabek-Punjur

Kompas.com - 05/09/2020, 20:18 WIB
Egidius Patnistik

Editor

Sumber Antara

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bogor menyetujui usulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membentuk lembaga baru yang tugasnya mengintegrasikan penataan ruang di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

"Pembentukan lembaga baru yang diusulkan Kementerian ATR/BPN itu tujuannya agar ada penyelarasan perencanaan program antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Sabtu (5/9/2020).

Rencana pengintegrasian tata ruang kawasan Jabodetabek-Punjur diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2020.

Kementerian ATR/BPN sebelumnya menyelenggarakan rapat koordinasi pemantapan kelembagaan tim koordinasi penataan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur secara virtual melalui aplikasi zoom, yang diikuti Dedie A Rachim dari Kota Bogor.

Baca juga: Sofyan Djalil-Ridwan Kamil Sepakat Libatkan Aparat Hukum dalam Kelembagaan Jabodetabek-Punjur

Menurut Dedie A Rachim, ke depan perlu ada suatu mekanisme pertemuan yang lebih rutin membahas teknis untuk sinkronisasi seluruh langkah strategis lintas-wilayah, agar pembangunan di suatu wilayah merujuk kepada upaya besar menurunkan risiko bencana.

"Kami berharap ada pertemuan rutin dan bagaimana menyiapkan anggarannya. Anggaran itu harus lebih dominan ditanggulangi oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, sehingga tujuan untuk mewujudkan penyelerasan Jabodetabek-Punjur bisa terealisasi,” kata dia.

Sebelumnya, pada rapat koordinasi yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil, menjelaskan rencana pengintegrasian kelembagaan BKSP Jabodetabekjur ke dalam tim koordinasi.

Pada paparan tersebut, Menteri ATR menjelaskan soal penyelarasan perencanaan dan pelaksanaan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; pengendalian dan penertiban tata ruang; tata kelola kebijakan, insentif dan disinsentif; mekanisme koordinasi, pertemuan di tingkat menteri dan kepala daerah diusulkan tiga bulan sekali dan mekanisme di tingkat teknis.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, pada 13 April 2020.

Penerbitan Perpres tersebut tujuannya untuk mengatasi persoalan yang dihadapi di kawasan Jabodetabek-Punjur seperti banjir, kemacetan lalu lintas, pemukiman kumuh, sanitasi, pengelolaan sampah, serta ketersediaan air bersih.

Perpres tersebut juga mengamanatkan pembentukan Lembaga/Badan Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabek-Punjur untuk memperkuat koordinasi pengembangan dan pengelolaan di kawasan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com