JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap penyanyi Reza Artamevia di sebuah restoran, kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2029), sekitar pukul 16.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, saat penangkapan, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza.
Baca juga: Tes Urine Positif Sabu, Reza Artamevia Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
"Pada saat penangkapan ditemukan di dalam tasnya ada sabu sabu satu klip. Kemudian kita lakukan penggeledahan di kediamannya di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan," ujar Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket alat hisap dari kediaman Reza yang biasa dipakainya untuk menggunakan sabu.
"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan," ungkap Yusri.
Baca juga: Reza Artamevia Mengaku Pakai Narkoba Lagi sejak Empat Bulan Ini
Yusri mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Menurut dia, Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.