JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan restoran di Jakarta Selatan terjaring razia pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masa transisi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, pihaknya sudah menindak 43 restoran yang melanggar aturan PSBB.
"Pelanggaran itu terjadi selama periode 14 Agustus 2020 sampai 6 September 2020," kata Ujang saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Baca juga: Selama 6 Bulan, 5.083 Jenazah Dimakamkan dengan Protokol Covid-19 di Jakarta
Dari 43 restoran tersebut, 13 di antaranya dikenakan sanksi administrasi atau denda.
"Totalnya dari 13 tempat usaha makan dan minum yang melanggar PSBB itu mencapai Rp 87 juta," jelas Ujang.
Selain itu, 18 restoran pelanggar PSBB transisi diberi sanksi penutupan sementara selama 1x24 jam.
Ujang menyebutkan, 12 restoran lainnya diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Baca juga: Tak Jera, Pengelola Kafe di Jaksel Kembali Langgar meski Gubernur DKI Turun Tangan
Ia mengatakan, pelanggaran yang biasa dilakukan adalah menampung pengunjung melebihi 50 persen dari kapasitas restoran.
Kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak. Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta bertambah 982 pada Minggu kemarin.
Dengan demikian, secara akumulatif jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sampai hari ini tercatat 46.691 orang.
Sebanyak 34.738 orang di antaranya dinyatakan sembuh. Tingkat kesembuhannya mencapai 74,4 persen.
Baca juga: Kasatpol PP Sebut Pengelola Kafe Lecehkan Hukum Copot Stiker Teguran dari Gubernur Anies
Kemudian, sebanyak 1.289 orang meninggal dunia. Tingkat kematian di DKI sebesar 2,8 persen.
Sampai saat ini, jumlah kasus positif Covid-19 yang masih aktif di Jakarta sebanyak 10.664 orang. Mereka masih menjalani perawatan ataupun isolasi mandiri. (Annas Furqon Hakim)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Langgar PSBB Masa Transisi, 43 Restoran di Jakarta Selatan Disanksi Penutupan Sementara hingga Denda."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.