JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah mengamankan beberapa artis dan penyanyi yang ditangkap terkait kepemilikan narkoba di tengah pandemi Covid-19.
Terbaru, polisi menangkap penyanyi Reza Artamevia karena kepemilikan sabu di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, beberapa artis yang ditangkap karena kepemilikan narkoba memiliki alasan yang sama.
Umumnya para tersangka mengaku menggunakan narkoba karena tidak ada aktivitas di tengah pandemi Covid-19.
"Masa pandemi Covid-19 ini ada beberapa artis yang kita amankan terkait masalah narkoba. Setiap kita amankan ditanyakan motifnya masa pandemi, di rumah saja, kemudian terpengaruh," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Polisi Dalami Pengakuan Reza Artamevia Pakai Sabu sejak Pandemi Covid-19
Namun, kata Yusri, hal itu bukan menjadi alasan untuk memberikan keringanan kepada tersangka sebagai pemilik dan pengguna narkoba.
"Apabila memenuhi unsur-unsur dipersangkakan pasal dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ini yang akan kita terapkan di pasal itu," ucapnya.
Reza ditangkap aparat Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dari dalam tas yang digunakan Reza.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket alat isap sabu dari rumah kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca juga: Polisi Belum Terima Permohonan Rehabilitiasi dari Reza Artamevia
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi sudah mengantongi identitas seorang pengedar berinisial F yang diduga menjual sabu kepada Reza.
Saat ini, kata Yusri, F sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dicari keberadaannya.
"Ada satu yang menjadi DPO pengejaran kita. Memang dia biasa membeli di situ inisialnya adalah F. Kini kita masih terus melakukan pengejaran terhadap F ini," kata Yusri.
Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.