BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pelajar berinisial SB (15) dicabuli oleh pamannya sendiri bernama S selama delapan tahun belakangan ini.
Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha mengatakan, kejadian itu terbongkar saat korban ketahuan hamil tiga bulan oleh orangtuanya.
“Jadi tersangka ini adalah pamannya, korban adalah keponakannya. Ini sudah terjadi sejak tahun 2012. Pengakuannya seperti itu, saat ini kondisi korban sudah hamil tiga bulan,” ucap Gana saat dihubungi, Senin (7/9/2020).
Dia mengatakan, korban ketahuan hamil saat memeriksakan diri bersama orangtuanya ke Puskesmas Desa Lambangsari. Saat itu korban mengeluhkan mual dan sakit perut.
Baca juga: 71 Karyawan Pabrik Motor Suzuki di Tambun Terpapar Covid-19
Namun, saat diperiksa dokter, korban ketahuan hamil tiga bulan. Akhirnya, orangtua korban pun mengetahui yang dialami oleh anaknya.
“Saat itu korban mengaku terlambat datang bulan, lalu saat dites kehamilan ketahuan kalau korban sudah mengandung selama tiga bulan,” kata Gana.
Gana menceritakan, paman korban ini kerap mengajak SB ke rumahnya di kawasan Kampung Buaran, Tambun Selatan untuk diperkosa. S juga kerap mengancam SB untuk mematuhi permintaannya.
“Kalau dia ini sebenarnya sering ditolak ‘tidak mau’ tapi pamannya ini nakut-nakutin, dia bilang ‘kalau kamu menghindar saya bilangin bapak kamu, biar bapak kamu tahu’,” ucap dia.
Gana mengatakan, S kini sudah ditangkap pihak kepolisian pada Minggu (6/9/2020) kemarin.
Kini Suherman ditahan di Polsek Tambun. Pelaku pencabulan ini dikenakan pasal 81 dan 82 tentang Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.