JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
Perubahan perda itu disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020) kemarin
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menyebutkan, dalam perubahan ini pajak parkir yang sebelumnya 20 persen naik menjadi 30 persen.
"Adapun penyesuaian pajak parkir kami tetapkan dalam Pasal 7, yakni dari semula 20 persen menjadi 30 persen," ucap Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Saat Anies Ditinggal 4 Fraksi DPRD yang Walk Out pada Rapur Pertanggungjawaban APBD 2019...
Dedi mengatakan penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengalihkan kebiasaan masyarakat dari pengguna kendaraan pribadi ke transportasi publik yang telah disediakan seperti Bus Transjakarta, Kereta LRT, dan Kereta MRT.
Dedi pun mengaku kenaikan pajak akan diimbangi dengan keharusan menggunakan sistem daring (online system) sebagai bentuk pengawasan, sehingga tidak terjadi kebocoran.
Bahkan Bapemperda DPRD juga menambahkan ketentuan baru di Pasal 5a, yaitu sanksi bagi wajib pajak parkir apabila tidak menggunakan sistem pengawasan daring atas usahanya.
"Sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis hingga dua kali, penghentian sementara, bahkan hingga pencabutan izin usaha," kata dia.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Sudah Siapkan Altenatif Lahan Pemakaman untuk Jenazah Terkait Covid-19
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, kenaikan pajak parkir ke angka 30 persen ini menyesuaikan dengan daerah lain dan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ia menjelaskan, kenaikan pajak parkir ini diberlakukan dari pengelola parkir ke Pemprov DKI.
"Dengan adanya perda barusan yang ditetapkan pajak parkir ditingkat dari 20 jadi 30 persen. Kenaikan pajak parkir ini sudah dijelaskan alasan-alasannya. Ini dari pengelola parkir kepada Pemprov. Adapun tarif parkir ditetapkan tersendiri, jadi tidak otomatis berubah," tutur Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.