JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengungkap besaran gaji yang bakal didapat tenaga kesehatan profesional yang lolos seleksi sebagai tenaga kesehatan penanggulangan Covid-19.
Setidaknya ada 1.173 orang dinyatakan lolos dalam seleksi yang dilakukan Dinkes DKI Jakarta.
Besaran gaji yang didapat dibagi ke dalam lima golongan dengan gaji yang berbeda-beda.
Besaran gaji atau bayaran tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19.
"Semua tenaga profesional akan dibayarkan menggunakan APBD," ucap Widyastuti dalam zoom meeting pengarahan tenaga kesehatan, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Studi FKUI Ungkap Risiko Burnout Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19
Rinciannya, untuk dokter spesialis akan mendapatkan gaji Rp 15 juta per bulan. Lalu dokter umum mendapatkan Rp 10 juta per bulan.
Selanjutnya, untuk perawat bakal memperoleh Rp 7,5 juta per bulan.
"Tenaga penunjang kesehatan Rp 5 juta per bulan dan tenaga penunjang lainnya Rp 4,2 juta per bulan," kata dia.
Baca juga: Banyak Tenaga Kesehatan Gugur, Perhimpunan Dokter Paru: Covid-19 Bukan Konspirasi Para Dokter
Adapun, tenaga profesional yang mengikuti seleksi yakni sebanyak 4.859. Mereka berasal dari Pulau Jawa, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Bengkulu, NTT, NTB, dan Papua.
Setelah melalui proses seleksi, maka 1.173 orang dinyatakan lolos. Sementara yang telah melakukan registrasi 655 orang.
"Sebagian masih ada di tempat masing-masing. (Tenaga kesehatan) terdiri dari dokter paru, penyakit dalam, anastesi, dokter anak, spesialis obgyn, dokter umum, perawat, bidan, radiografer, ahli teknologi laboratorium medik, survailans, dan penyuluh kesehatan," ujar Widya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.