JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta tenaga kesehatan profesional yang lolos seleksi sebagai tenaga kesehatan penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota tak memandang pekerjaannya dari sisi materi.
Adapun, tenaga kesehatan profesional itu mendapat gaji sebesar Rp 5 -15 juta.
Besaran gaji atau bayaran tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19.
"Di sini ada insentif, ada remunerasi, ada fasilitas. Tetapi itu semua tidak ada bandingannya bila kita bandingkan dengan risiko yang mungkin anda hadapi dan pengabdian teman-teman semua jangan pernah dirupiahkan," kata Anies saat memberikan arahan secara virtual yang disiarkan Youtube Dinkes DKI Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Saat Anies Ditinggal 4 Fraksi DPRD yang Walk Out pada Rapur Pertanggungjawaban APBD 2019...
Menurut Anies, pengabdian para tenaga kesehatan profesional itu tidak dapat dinilai dengan uang karena nilai mata uang akan mengalami penurunan seiring berjalannya waktu.
"Kemuliaan itu bila dirupiahkan mengalami devaluasi, turun rupiahnya. Sebesar apapun rupiah yang diberikan negara tak akan bisa menyamai pengabdian di rumah sakit itu," ujar Anies.
Adapun, tenaga profesional yang mengikuti seleksi yakni sebanyak 4.859. Mereka berasal dari Pulau Jawa, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Bengkulu, NTT, NTB, dan Papua.
Setelah melalui proses seleksi, maka 1.173 orang dinyatakan lolos. Sementara yang telah melakukan registrasi 655 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.