JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta masih terus meningkat drastis. Bahkan, dalam sepekan terakhir rata-rata penambahan kasus positif berada di angka 1.000.
Kemarin, Selasa (8/9/2020), jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta bertambah 1.015.
Sementara, kumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga hari ini adalah 48.811 orang.
Angka positivity rate sepekan terakhir adalah 13,4 persen. Sedikit turun dari angka sebelumnya, yakni 14,2 persen.
Di tengah tingginya jumlah penambahan kasus tersebut, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti justru mengatakan, orang yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 hanya perlu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, tanpa perlu tes PCR.
Isolasi mandiri dilakukan sejak kontak terakhir dengan pasien Covid-19. Aturan tersebut sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi kelima.
"Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan," kata Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (4/9/2020).
Tri Yunis Miko Wahyono, epidemiolog dari Universitas Indonesia kemudian angkat bicara. Ia menilai bahwa langkah yang dilakukan DKI terkesan ketakutan dengan banyaknya jumlah pasien positif yang tercatat.
"Iya kelihatannya Pemprov DKI takut (dengan jumlah pasien positif Covid-19 saat ini)," kata Miko saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Disebut Mulai Ketakutan dengan Jumlah Pasien Positif Covid-19
Miko cukup terheran-heran dengan pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI.
Padahal, dalam melakukan penanganan Covid-19, tracing dengan tes PCR terhadap seluruh orang yang kontak erat dengan pasien positif wajib hukumnya.
Sementara, pemprov DKI hanya akan melakukan tes PCR apabila orang yang kontak erat dengan pasien positif menunjukkan gejala selama 14 hari isolasi mandiri.
"Ya enggak boleh seperti itu, seharusnya kan lakukan tracing yang benar, isolasi semuanya, enggak usah takut," ujar Miko.
Ketimbang tak melakukan PCR, Miko justru menyarankan Pemprov DKI kembali perketat PSBB, seperti di awal masa pandemi.