JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa MS (43) dan YS (60), dua pencuri Apotek Titi Murni Jalan Kramat Raya, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Hasilnya, diketahui kalau keduanya pernah ditangkap dan dipenjara sebelumnya dengan kasus perampokan rumah di Lampung dan Jakarta Selatan.
"Iya hasil interogasi memang demikian itu tahun 2014 dan 2018. Bukan apotek pada saat itu, tapi rumah yang ditinggal pemiliknya," ujar Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Bambang Santoso saat dihubungi, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: Kabur dari Rumah, Remaja di Kabupaten Bekasi Dicabuli Dua Pemuda
Bambang menjelaskan, kedua pelaku tergabung dalam satu kelompok yang beraksi sudah lama.
Sebelum beraksi biasanya mereka mengawasi target lokasi.
"Modus dari penangkapan sebelumnya juga sama, mereka mengintai dulu. Nanti masuknya ada yang lewat pintu depan atau belakang. Tergantung yang menurut mereka aman aja," kata Bambang.
Sebelumnya, polisi menangkap MS dan YS saat sedang beraksi pada Minggu (6/9/2020) dini hari.
Saat itu, seorang sekuriti memergoki aksi mereka di dalam apotek.
Baca juga: Gara-gara Headset Jatuh ke Gorong-gorong, 6 Personel Damkar Sampai Turun Tangan
Petugas keamanan yang tidak ingin bertindak sendiri melapor ke anggota Polsek Senen.
"Kemudian anggota langsung ke TKP dan kita langsung periksa ke dalam ternyata ada orang yang berusaha kabur lewat belakang dan ketangkap," kata Bambang.
Para pelaku masuk ke dalam apotek dengan menjebol plapon dari belakang apotek agar tidak ketahuan.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menagamankan barang bukti berupa linggis, senter dan gembok serta rantainya.
Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.