JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kemungkinan menggunakan dana cadangan daerah untuk penanganan Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada sejumlah aturan yang harus dilakukan bila dana cadangan digunakan.
"Ada keinginan dari kami untuk memperjelas posisi dana cadangan. Sejauh mana dimungkinkan digunakan, selama ini tidak pernah digunakan, posisinya seperti apa. Regulasi aturannya akan kami perbaiki, revisi," ucap Riza di Gedung DPRD DKI dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
"Bila dimungkinkan kami akan gunakan untuk kepentingan Covid. Tidak ada kepentingan lain selain Covid," lanjut dia.
Baca juga: Catatan PSBB Transisi Dua Pekan Terakhir, Kondisi Covid-19 Jakarta yang Mengkhawatirkan...
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menyebutkan, penggunaan dana cadangan ada peraturan daerahnya (perda). Karena itu sebagian besar fraksi di DPRD ingin ada revisi di perda tentang dana cadangan tersebut.
"Iya nanti kami bahas di Bapemperda, apakah dicabut atau direvisi. Intinya kan bagaimana mencairkan dana cadangan karena selama ini dana cadangan tidak bisa dipakai," kata Taufik.
Menurut Taufik, saat ini DKI Jakarta mempunyai dana cadangan sebesar Rp 1,4 triliun dan masih mengendap sehingga regulasinya harus diperjelas.
"(Dana cadangan) Rp 1,4 triliun. Itu kan ngendap terus, enggak jelas ini boleh dipakainya seperti apa. Makanya perlu revisi (peraturan)," ujar dia.
Dasar hukum dana cadangan daerah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.