JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana kembali membatasi akses keluar masuk Ibu Kota.
Keputusan ini diambil setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.
"Untuk pembatasan tentu tidak mudah untuk ditegakkan hanya oleh Jakarta saja. Ini butuh koordinasi dengan Pemerintah Pusat utamanya, dengan yang berhubungan juga dengan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Anies mengatakan proses koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemda di sekitar Jakarta akan dimulai besok.
Baca juga: Pemprov DKI Lakukan Pengetatan PSBB di Jakarta Mulai 14 September
"Kita akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase penetapan yang akan kita lakukan di hari-hari ke depan, kita masih memiliki waktu," ucap Anies.
Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
Baca juga: Anies: Kondisi Saat Ini Lebih Darurat daripada Awal Pandemi Covid-19 Dulu
"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok.
PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.