BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga Senin (14/9/2020) mendatang.
Keputusan itu disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai mengikuti rapat koordinasi secara online dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan kepada daerah Bodebek, Kamis (10/9/2020).
"Kami memutuskan untuk memperpanjang PSBMK ini tiga hari, sampai hari Senin," kata Bima.
Bima mengungkapkan, saat ini Pemkot Bogor belum bisa memutuskan untuk mengikuti DKI Jakarta yang menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih ketat.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Sosialisasikan Protokol Kesehatan dan Petakan Klaster Covid-19 selama PSBB
Selain itu, Pemkot Bogor juga masih menunggu hasil perkembangan terbaru terhadap status zona kota/kabupaten se-Indonesia pada Minggu malam.
Setelah itu, sambung Bima, barulah akan diambil keputusan atau kebijakan langkah-langkah ke depan.
"Senin besok kami akan rapatkan lagi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Nanti akan kita sampaikan lagi," sebut Bima.
Lanjut dia, keputusan untuk memperpanjang masa PSMBK hingga Senin depan juga sambil menunggu hasil koordinasi lebih lanjut antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan pemerintah pusat terkait pengetatan PSBB di Ibu Kota.
"Tadi Pak Gubernur sampaikan bahwa Jakarta memang darurat, jadi harus diselaraskan. Tapi Beliau masih merasa perlu untuk dimatangkan lagi, termasuk juga dengan pemerintah pusat," tuturnya
“Mungkin hari Senin akan dirapatkan lagi dengan derah Bodebek. Jadi, kalau pertanyaannya Bodebek mengikuti Jakarta? Jakarta sendiri masih harus dimatangkan dulu," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.