JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor ganjil dan genap di Jakarta akan ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) pekan depan.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah menghadiri acara pembagian masker di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).
Anies menyampaikan, penghapusan aturan ganjil genap akan dilakukan bersamaan dengan penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal munculnya pandemi Covid-19.
"Ganjil genap akan ditiadakan mulai tanggal 14 September," kata Anies.
Baca juga: PSBB Jakarta Kembali Diterapkan, Ganjil Genap Ditiadakan Mulai 14 September 2020
Sebelum resmi ditiadakan, aturan ganjil genap sempat menimbulkan pro kontra di kalangan pemangku kebijakan.
Aturan tersebut dikritik oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 karena dinilai tak mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Di sisi lain, Pemprov DKI mengklaim tujuan awal pemberlakuan aturan ganjil genap adalah membatasi mobilitas warga. Hasilnya pun dianggap sejalan dengan tujuan awal tersebut.
Kompas.com merangkum perjalanan aturan sistem ganjil genap sejak kembali diberlakukan hingga rencana ditiadakan oleh Pemprov DKI.
Aturan ganjil genap di 25 ruas jalan DKI kembali diberlakukan pada 3 Agustus 2020 lalu. Meskipun demikian, tilang pelanggaran ganjil genap baru diberlakukan pada 6 Agustus.
Alasannya adalah polisi dan Dishub DKI membutuhkan waktu untuk mensosialisasikan aturan ganjil genap pada pengguna kendaraan bermotor di Ibu Kota. Awalnya, sistem ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.
Aturan ganjil genap kemudian diberlakukan pada Senin-Jumat saja, tetapi tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Baca juga: Hari Pertama Penerapan Sanksi Ganjil Genap, 1.062 Mobil Ditilang
Aturan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat pada jam tertentu yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Pemprov DKI memberlakukan kembali aturan ganjil genap karena meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota dan munculnya klaster perkantoran.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap diharapkan dapat membatasi mobilitas warga yang ingin keluar masuk wilayah Jakarta untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Pasalnya, Pemprov DKI baru menghapus kebijakan kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga luar Jakarta yang ingin masuk wilayah Ibu Kota sejak pertengahan Juli 2020.
Baca juga: Apakah Ganjil Genap Bisa Mengerem Mobilitas Warga? Ini Jawaban Pemprov DKI