JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbarui data jumlah rukun warga (RW) yang berstatus zona merah penularan Covid-19.
Untuk diketahui, zona merah ditetapkan berdasarkan tingginya laju kecepatan infeksi atau incidence rate (IR) Covid-19. Adapun RW berstatus zona merah artinya memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19.
RW zona merah itu kemudian dimasukkan kategori wilayah pengendalian ketat (WPK) sehingga sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diberlakukan.
Berdasarkan data pada laman corona.jakarta.go.id hingga 4 September 2020, jumlah wilayah zona merah di Jakarta adalah 39 RW atau bertambah 15 RW dibanding Agustus 2020.
Baca juga: Hoaks, Sejumlah Kelurahan di Jakarta Disebut Masuk Zona Hitam Covid-19
Sebanyak 39 RW zona merah itu tersebar di lima wilayah kota administrasi. Wilayah Jakarta Selatan memiliki RW zona merah terbanyak di Ibu Kota, yakni 17 RW. Kemudian, disusul 13 RW di Jakarta Pusat, 4 RW di Jakarta Utara, 3 RW di Jakarta Barat, dan 2 RW di Jakarta Timur.
Adapun hingga Kamis (10/9/2020), jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta adalah 51.287 orang.
Berikut rincian daftar 39 RW zona merah di Jakarta:
Jakarta Pusat
1. RW 007, Kelurahan Cempaka Putih Barat
2. RW 009, Kelurahan Cideng
3. RW 002, Kelurahan Johar Baru
4. RW 006, Kelurahan Johar Baru
5. RW 009, Kelurahan Kebon Melati
6. RW 012, Kelurahan Kebon Melati
7. RW 002, Kelurahan Mangga Dua Selatan