JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali memperbarui pemetaan tingkat risiko penularan Covid-19 pada setiap kabupaten dan kota di Indonesia.
Berdasarkan laporan analisis pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko hingga 6 September, ada empat kota di DKI Jakarta masuk kategori zona merah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.
Sementara itu, Kepulauan Seribu dan Jakarta Selatan masuk kategori zona oranye Covid-19. Padahal, berdasarkan update terakhir pada 28 Agustus, Jakarta Selatan masuk kategori zona merah Covid-19.
Baca juga: Daftar RW Zona Merah Covid-19 di DKI, Terbanyak Jakarta Selatan
Untuk kota-kota penyangga, enam wilayah kota dan kabupaten, yakni Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang masuk kategori merah.
Hanya Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang masuk kategori zona oranye Covid-19.
Perlu diketahui, zona merah artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi, sedangkan zona oranye artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran sedang.
Baca juga: PSBB Kembali Diterapkan, Ketua DPRD DKI Minta Awasi Ketat RT Zona Merah
Pada zona merah Covid-19, pemerintah wajib menutup sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran, serta membatasi perjalanan masyarakat hanya untuk tujuan penting.
Pemerintah juga melakukan tracing dan testing secara masif serta menerapkan isolasi mandiri bagi mereka yang pernah terlibat kontak dengan pasien positif Covid-19.
Kemudian, kebijakan yang diterapkan pada zona oranye yakni mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan, menunda atau membatalkan pertemuan dan acara yang tidak penting.
Selain itu, pemerintah juga mendisinfeksi tempat umum dan melakukan tes Covid-19 secara masif.
Persebaran RW zona merah di Jakarta
Walaupun Kota Jakarta Selatan masuk kategori zona oranye, tetapi wilayah tersebut memiliki persebaran RW zona merah Covid-19 terbanyak di Jakarta.
Tercatat 17 RW di Jakarta Selatan yang masuk zona merah Covid-19. Kemudian, disusul 13 RW di Jakarta Pusat, 4 RW Jakarta Utara, 3 RW di Jakarta Barat, dan 2 RW di Jakarta Timur.
Adapun hingga Kamis (10/9/2020), jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta adalah 51.287 orang.
Berikut rincian daftar 39 RW zona merah di Jakarta:
Jakarta Pusat
1. RW 007, Kelurahan Cempaka Putih Barat
2. RW 009, Kelurahan Cideng
3. RW 002, Kelurahan Johar Baru
4. RW 006, Kelurahan Johar Baru