BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan perusahaan industri melakukan tes swab terhadap 10 persen dari jumlah pekerjanya.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengungkapkan, kewajibkan tes swab itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 440/Kep.274-Dinkes/2020.
Tes swab itu diharapkan mampu mendeteksi dengan cepat virus corona sebagai langkah antisipasi penyebaran lebih luas di kawasan industri.
"Minimal 10 persen dari jumlah pekerja yang ada di masing-masing perusahaan dilakukan swab test," kata Eka, pada Jumat (11/9/2020), dikutip dari Warta Kota.
Baca juga: Meninggal Usai Terpapar Covid-19, Satu Keluarga di Bekasi Dimakamkan Bersamaan
Eka menerangkan, penyebaran Covid-19 di kawasan industri sudah sangat mengkhawatirkan.
Tercatat beberapa pekan lalu, kasus positif corona dari klaster industri mencapai lebih dari 400.
Dalam surat keputusan bupati itu, diminta agar perusahaan berupaya mengurangi kontak antarpekerja serta pengetatan pengawasan untuk mencegah adanya klaster baru lagi.
Termasuk arahan untuk menjalankan semua masukan dan catatan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau ke kawasan industri.
Seperti adanya buka catatan harian, pembenahan ruangan tertutup, maupun pengaturan area kantin.
”Diharapkan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi bisa berkurang,” papar dia.
(Muhammad Azzam)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Perusahaan Industri di Kabupaten Bekasi Wajib Tes Swab 10 Persen Pekerjanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.