JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Jakarta Utara mengungkap kasus sindikat pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Jakarta Utara.
"Total tersangka tujuh orang, dua diantaranya masih buron," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres, Jumat (11/9/2020), seperti dikutip Antara.
Kapolres menjelaskan awalnya polisi mendapatkan informasi salah seorang warga bisa membuat KTP di kawasan Semper Barat, Cilincing.
Polisi kemudian mengembangkan informasi itu dan menangkap pelaku inisial DWM.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi lalu menangkap empat tersangka lainnya dengan inisial I, E, FS dan LA.
Sementara dua tersangka lainnya masih buron, yakni F dan NF.
Menurut Kapolres, hasil penyelidikan, para tersangka merupakan komplotan pemalsuan e-KTP yang sudah beraksi sekitar dua tahun terakhir.
Tersangka DWM dan I memiliki peran sebagai calo dalam sindikat pemalsuan KTP elektronik.
Kemudian tersangka E berperan sebagai pemalsu KTP, sementara tersangka FS dan LA berperan sebagai penyedia blanko bagi masyarakat yang membutuhkan untuk dibuatkan KTP palsu.
Para tersangka dijerat dengan pasal 96 juncto pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.