JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus lima dari tujuh tersangka kasus pembuatan E-KTP palsu di wilayah Jakarta Utara.
Mereka berinisial DWM (45), I (40), E (42), MS (23), serta IA (41), sementara dua tersangka lain yang belum tertangkap adalah F (28) dan MF (20).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan awalnya polisi mendapat laporan dari warga terkait adanya praktik pemesanan E-KTP.
"Bahwa Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Tipar Cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, ada seseorang yang bisa membuatkan E-KTP (palsu) sesuai pesanan," kata Djarwoko melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).
Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap, Pelakunya Residivis Kasus Sama yang Baru Bebas Februari 2020
Mengetahui hal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buying.
Polisi pura-pura menjadi pemesan e-KTP tersebut. Tersangka DWM yang menerima pesanan langsung menyetujui dengan kesepakatan harga Rp 500.000.
Pembuatan e-KTP palsu itu dikerjakan selama satu minggu.
Seminggu setelah mengerjakan pesanan, polisi akhirnya menangkap DWM.
"Sesuai dengan waktu yang ditentukan tepatnya pada hari Selasa 7 Juli 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Tipar cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta utara telah berhasil mengamankan tersangka DWM," kata Djarwoko.
Baca juga: 3 Polisi Gadungan Ditangkap, Rampas Harta Lalu Turunkan Korban di Depan Polsek
Setelah melakukan pengembangan, polisi juga menangkap empat tersangka lainnya yang berperan sebagai penyedia blangko kartu E-KTP palsu dan kurir.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin scan, sembilan blangko E-KTP palsu, serta alat tulis lainnya yang digunakan untuk membuat E-KTP palsu.
Atas perbuatannya, lima tersangka dijerat Pasal 96 jo Pasal 5 huruf f dan huruf g UU Nomor 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.