Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Jadi Pemesan, Polisi Tangkap Lima Pembuat E-KTP Palsu di Cilincing

Kompas.com - 11/09/2020, 20:19 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus lima dari tujuh tersangka kasus pembuatan E-KTP palsu di wilayah Jakarta Utara.

Mereka berinisial DWM (45), I (40), E (42), MS (23), serta IA (41), sementara dua tersangka lain yang belum tertangkap adalah F (28) dan MF (20).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan awalnya polisi mendapat laporan dari warga terkait adanya praktik pemesanan E-KTP.

"Bahwa Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Tipar Cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, ada seseorang yang bisa membuatkan E-KTP (palsu) sesuai pesanan," kata Djarwoko melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).

Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap, Pelakunya Residivis Kasus Sama yang Baru Bebas Februari 2020

Mengetahui hal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buying.

Polisi pura-pura menjadi pemesan e-KTP tersebut. Tersangka DWM yang menerima pesanan langsung menyetujui dengan kesepakatan harga Rp 500.000.

Pembuatan e-KTP palsu itu dikerjakan selama satu minggu.

Seminggu setelah mengerjakan pesanan, polisi akhirnya menangkap DWM.

"Sesuai dengan waktu yang ditentukan tepatnya pada hari Selasa 7 Juli 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Tipar cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta utara telah berhasil mengamankan tersangka DWM," kata Djarwoko.

Baca juga: 3 Polisi Gadungan Ditangkap, Rampas Harta Lalu Turunkan Korban di Depan Polsek

Setelah melakukan pengembangan, polisi juga menangkap empat tersangka lainnya yang berperan sebagai penyedia blangko kartu E-KTP palsu dan kurir.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin scan, sembilan blangko E-KTP palsu, serta alat tulis lainnya yang digunakan untuk membuat E-KTP palsu.

Atas perbuatannya, lima tersangka dijerat Pasal 96 jo Pasal 5 huruf f dan huruf g UU Nomor 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com