Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UI Ubah Isi Pakta Integritas untuk Mahasiswa Baru, Termasuk soal Aturan Politik Praktis

Kompas.com - 12/09/2020, 08:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Universitas Indonesia (UI) mengubah sejumlah isi pakta integritas yang harus ditandatangani calon mahasiswa baru dan dipatuhi selama menyandang jaket kuning.

Pakta integritas ini sebelumnya menuai kontroversi karena dianggap mengekang kebebasan di lingkungan akademik.

Dalam draf terbaru yang diterima Kompas.com, ada beberapa poin baru yang ditambahkan.

Pertama, mahasiswa UI tidak melakukan "perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945".

Baca juga: Mahasiswa Baru UI Wajib Teken Pakta Integritas di Atas Meterai, Ini Isinya

Kedua, mahasiswa UI "tidak akan melakukan ataupun terlibat dalam tindak pidana khususnya penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, kekerasan seksual, intoleransi, radikalisme, dan terorisme dalam bentuk apapun".

Sebelumnya, poin tentang tindak pidana hanya melarang mahasiswa UI terlibat dalam hal minuman keras, narkotika, dan kejahatan seksual.

Lalu, pasal yang sempat menjadi kontroversi, yakni larangan "berpolitik praktis yang mengganggu tatanan bernegara" dan "terlibat dalam organisasi yang tak diizinkan pimpinan fakultas/universitas" diubah menjadi lebih spesifik. Larangan itu berlaku hanya untuk di dalam kampus.

Draf pakta integritas ini kemudian berubah istilah menjadi "surat pernyataan". Selain itu, tak ada kewajiban bagi mahasiswa menandatanganinya di atas meterai.

Namun, selain mahasiswa, orangtua atau wali juga perlu membubuhkan tanda tangan dalam dokumen itu.

Baca juga: Kepada Mahasiswa Baru UI, Mahfud MD: Ini Generasi yang Cool, Moderat, dan Terbuka

Klarifikasi UI

Kepada Kompas.com, Direktur Kemahasiswaan UI, Devie Rahmawati mengeklaim bahwa pakta integritas yang beredar sebelumnya merupakan naskah yang belum final.

"Itu naskah yang belum final, dan itu yang diterima mahasiswa. Kami tadinya belum mau menarik lebih dulu karena tidak mau menimbulkan kegaduhan," ujar Devie melalui telepon, Jumat (11/9/2020) malam.

Sebelumnya, Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia sama sekali tak menyinggung soal status final maupun tidaknya dokumen pakta integritas itu.

Amelita membenarkan, pakta integritas itu resmi dari pihak kampus dan menjadi syarat yang harus dipenuhi calon mahasiswa baru UI.

Sementara itu, Devie berdalih, tersebarnya draf pakta integritas yang diklaim belum final itu sebagai bagian dari kekeliruan panitia Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) UI yang berlangsung secara daring.

"Terjadi kekeliruan pengiriman dokumen pre-test, post-test, dan pakta integritas yang masih berupa draft sehingga banyak mengundang pro kontra," ujar Devie.

Berikut ini isi lengkap pakta integritas yang telah diubah menjadi versi baru:

Sebagai mahasiswa Universitas Indonesia, dan selama menjadi Mahasiswa Universitas Indonesia, berjanji untuk:

  1. Tidak akan melakukan perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Menjunjung tinggi harkat dan martabat institusi Universitas Indonesia;
  3. Menerapkan 9 (sembilan) nilai-nilai dasar Universitas Indonesia dalam perilaku sehari-hari;
  4. Menaati aturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Rektor tentang Organisasi Tata dan Laksana Kemahasiswaan Universitas Indonesia;
  5. Tidak akan melakukan pelanggaran akademik dan non akademik selama menjadi mahasiswa UI;
  6. Tidak akan memberikan data diri dan atau dokumen yang tidak benar atau palsu kepada UI;
  7. Tidak akan melakukan kegiatan politik praktis dalam kampus atau kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan yang tidak terdaftar di UI atau tidak mendapat izin dari pimpinan UI;
  8. Tidak akan melakukan ataupun terlibat dalam tindak pidana khususnya penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, kekerasan seksual, intoleransi, radikalisme, dan terorisme dalam bentuk apapun;
  9. Menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggung jawab secara pribadi jika di kemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental;
  10. Mempersiapkan diri dan menjalankan dengan sungguh-sungguh apabila diminta mewakili UI atau NKRI dalam program akademik dan non-akademik.

Apabila saya mengingkari surat pernyataan ini, saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dan saya tandatangani dalam kesadaran penuh, sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com