Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Total DKI Jakarta, Ini 6 Kewajiban Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 13/09/2020, 08:58 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sejalan dengan rencana pemberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, Bandara Soekarno-Hatta ikut mempersiapkan diri.

Direktur Operasional dan Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan, operasional Bandara Soekarno-Hatta dan juga Bandara Halim Perdanakusuma yang berada di wilayah Jakarta akan merujuk pada regulasi yang sejalan dengan PSBB.

"Regulasi yang berlaku ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama kemudian berlanjut PSBB Transisi antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020," ujar Wasid dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Baca juga: Tembus 1.020 Kasus Covid-19, Pemkot Tangerang Kaji Ulang Pelonggaran PSBB

Wasid mengatakan, dari regulasi yang ada, penumpang diminta melakukan enam hal berkaitan dengan protokol kesehatan selama PSBB berlangsung.

Berikut enam hal yang wajib diterapkan penumpang:

1. Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat.

2. Wajib menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.

3. Penumpang rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test atau PCR test yang berlaku selama 14 hari.

4. Mengisi health alert card (HAC) atau kartu kewaspadaan kesehatan secara online atau formulir kertas.

5. Penumpang yang tiba dari luar negeri menunjukan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan. Jika tidak membawa, maka akan dilakukan PCR test saat tiba dan akan dikarantina sampai hasil tes keluar.

6. Penumpang harus melalui pos pemeriksaan suhu tubuh dan security check point serta melakukan pelaporan di meja check-in maskapai.

Tidak hanya penumpang, selama PSBB, protokol kesehatan untuk maskapai juga diperketat dan harus memenuhi enam syarat.

Baca juga: Anies Klaim Pemerintah Pusat Dukung Langkah Pemprov DKI Terapkan PSBB Total

Pertama, memastikan calon penumpang mereka memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan.

Kemudian, melakukan verifikasi dokumen kesehatan surat hasil tes Covid-19 dalam kondisi non reaktif untuk rapid test dan negatif untuk hasil PCR test.

Ketiga, memastikan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas pesawat.

Keempat, memastikan adanya physical distancing di area klaim bahasi.

Kelima, kabin pesawat harus disinfeksi. Terakhir, staf maskapai termasuk kru kabin harus menggunakan APD, minimal masker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com