JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, isolasi mandiri di rumah tinggal untuk pasien Covid-19 tidak berlaku lagi.
Dia mengatakan, isolasi mandiri tidak diizinkan lagi untuk mencegah terjadinya klaster perumahan karena isolasi mandiri yang tidak disiplin.
"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).
Baca juga: Pemerintah Tanggung Biaya Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 di Hotel
Anies mengatakan, kebijakan tersebut diambil dikarenakan tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri dan berpotensi menularkan Covid-19 di keluarga pasien terpapar.
"Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah sudah terjadi," kata dia.
Anies juga mengatakan pemerintah sudah menyiapkan Wisma Atlet Kemayoran dan beberapa hotel untuk dijadikan tempat isolasi pasien terpapar Covid-19.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Isolasi Mandiri dan Merawat Saudara yang Positif Covid-19
Bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk melakukan isolasi di tempat yang sudah disediakan, Anies mengancam petugas dan aparat penegak hukum akan melakukan penjemputan.
"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.