JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan tersebut mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diteken Gubernur DKI Jakarta tanggal 11 September dan diumumkan secara resmi tanggal 13 September 2020.
Pada Pasal 10 Pergub tersebut, ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan, di antaranya sektor konstruksi.
Baca juga: PSBB Diterapkan Hari Ini, Penumpang Mobil Dibatasi kecuali jika Berdomisili Sama
Bagi pelaku usaha sektor konstruksi, mereka wajib membatasi aktivitas dan interaksi pekerja selama berada di kawasan proyek.
"Kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek," bunyi Pasal 10 Ayat 5 (a) seperti dikutip Kompas.com, Senin.
Manajemen usaha konstruksi pun harus menunjuk penanggung jawab dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di kawasan proyek.
Bahkan para pekerja juga dijamin mendapatkan tempat tinggal dan kebutuhan hidup selama berada di kawasan proyek.
Baca juga: PSBB di Jakarta, Rem Darurat akibat Lonjakan Kasus Covid-19 Sejak September...
"Pemilik dan/atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai," bunyi Pasal 5 Ayat 5 (b).
Tak hanya itu, pekerja atau tamu yang sedang sakit atau memiliki suhu badan di atas normal dilarang masuk kawasan proyek.
"Pemilik dan/atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek," lanjutan keterangan pada Pasal 5 Ayat 5 (b).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.