Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/09/2020, 10:17 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah aturan untuk ojek online dan ojek pangkalan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2 atau PSBB pengetatan.

Aturan untuk kedua ojek ini tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi.

SK ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Berbeda dengan PSBB sebelumnya, ojek online tetap diperkenankan beroperasi mengangkut penumpang asal bisa menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Pengetatan PSBB, Ganjil Genap Ditiadakan tapi Ojol Boleh Angkut Penumpang

Namun, baik ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun saat sedang menunggu penumpang.

"Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antara sepeda motor minimal 2 meter," kata Syafrin dalam SK tersebut seperti dikutip Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Syafrin juga meminta perusahan penyedia aplikasi ojek online memantau para mitra atau pengemudinya.

Jika ada yang berkerumun, maka harus ditindak tegas, misalnya tidak bisa menerima orderan dalam rentang waktu tertentu.

Baca juga: PSBB Serang, Ojek Online Boleh Beroperasi, Jam Operasional Mal Dibatasi

"Perusahaan teknologi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang," tuturnya.

Bila perusahaan aplikasi maupun ojek online tak mematuhi aturan tersebut, maka pihaknya bakal mengevaluasi untuk ditindaklanjuti.

Kemungkinan terburuk adalah Pemprov DKI Jakarta bakal melarang operasional angkutan roda dua ini jika banyak yang melanggar.

"Jika tidak dipatuhi oleh pengemudi atau perusahaan maka dilakukan pelarangan kegiatan mengangkut penumpang," ucap Syafrin.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB jilid dua.

Selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus aktif di yang kembali meningkat, dan angka pemakaman berdasarkan protap Covid-19 yang juga ikut meningkat.

PSBB total diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com