JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah aturan untuk ojek online dan ojek pangkalan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2 atau PSBB pengetatan.
Aturan untuk kedua ojek ini tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi.
SK ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Berbeda dengan PSBB sebelumnya, ojek online tetap diperkenankan beroperasi mengangkut penumpang asal bisa menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Pengetatan PSBB, Ganjil Genap Ditiadakan tapi Ojol Boleh Angkut Penumpang
Namun, baik ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun saat sedang menunggu penumpang.
"Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antara sepeda motor minimal 2 meter," kata Syafrin dalam SK tersebut seperti dikutip Kompas.com, Senin (14/9/2020).
Syafrin juga meminta perusahan penyedia aplikasi ojek online memantau para mitra atau pengemudinya.
Jika ada yang berkerumun, maka harus ditindak tegas, misalnya tidak bisa menerima orderan dalam rentang waktu tertentu.
Baca juga: PSBB Serang, Ojek Online Boleh Beroperasi, Jam Operasional Mal Dibatasi
"Perusahaan teknologi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang," tuturnya.
Bila perusahaan aplikasi maupun ojek online tak mematuhi aturan tersebut, maka pihaknya bakal mengevaluasi untuk ditindaklanjuti.
Kemungkinan terburuk adalah Pemprov DKI Jakarta bakal melarang operasional angkutan roda dua ini jika banyak yang melanggar.
"Jika tidak dipatuhi oleh pengemudi atau perusahaan maka dilakukan pelarangan kegiatan mengangkut penumpang," ucap Syafrin.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB jilid dua.
Selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus aktif di yang kembali meningkat, dan angka pemakaman berdasarkan protap Covid-19 yang juga ikut meningkat.
PSBB total diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.