TANGERANG, KOMPAS.com - Aturan penerbangan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta tidak mengalami perubahan.
Manager Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta Haerul Anwar mengatakan, aturan penerbangan tetap mengacu pada yang sudah dibuat sebelumnya.
"Tetap mengacu kepada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020," ujar Haerul saat dihubungi melalui pesan teks, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Penumpang di Bandara Seotta Naik 31 Persen Sehari Sebelum PSBB di Jakarta
Haerul menjelaskan, inti dari tiga peraturan yang disebut sebelumnya merupakan kewajiban untuk para penumpang ketika menggunakan jasa transportasi penerbangan.
Setidaknya ada enam kewajiban yang harus dipatuhi penumpang selama bepergian melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Pertama wajib mengunakan masker di Bandara dan saat terbang dengan pesawat," kata Haerul.
Kedua, tutur Haerul, penumpang wajib menerapkan jaga jarak atau physical distancing.
Ketiga penumpang diminta menunjukan kartu identitas, tiket penerbangan dan yang terpenting surat hasil tes Covid-19 baik rapid test dengan hasil non reaktif atau PCR test dengan hasil negatif yang berlaku selama 14 hari dari tanggal tes.
Baca juga: PSBB Total DKI Jakarta, Ini 6 Kewajiban Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Keempat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau health alert card (HAC) secara online atau offline.
"Kelima traveler (penumpang) yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar," kata Haerul.
Kemudian terakhir, penumpang diwajibkan melalu pos pemerksaan suhu tubuh dan security check poin sebelum laporan akhir di meja check in maskapai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.