Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Pengetatan PSBB, Sejumlah Wilayah di Jaksel Masih Sosialisasi dan Belum Terapkan Sanksi

Kompas.com - 14/09/2020, 15:34 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah camat di Jakarta Selatan akan mulai menerapkan sanksi kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (15/9/2020).

Hari pertama pengetatan PSBB di Jakarta digunakan untuk melakukan sosialisasi Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Camat Tebet, Dyan Airlangga mengatakan, terkait penindakan terkait pemberian sanksi administrasi belum ada arahan lebih lanjut dari pimpinan.

Baca juga: Pemkot Jakarta Timur Lakukan Pemetaan Perkantoran yang Bakal Dirazia PSBB

Hingga saat ini, pihaknya masih terus menyosialisasikan Pergub No 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

“Sesuai dengan arahan pimpinan saat ini, kami akan monitoring ketat di PSBB ini. Penindakan lebih lanjut masih berkoordinasi dengan pihak Satpol PP. Satpol PP masih baru melakukan pengarahan,” kata Dyan saat dihubungi, Senin (14/9/2020) siang.

Sementara itu, Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin menyebutkan, pihaknya juga masih menyosialisasikan Pergub No 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB kepada para pelaku usaha dan pemilik kafe, restoran, dan tempat makan hari ini.

Pada pengawasan hari pertama PSBB, pihaknya masih belum menindak pelanggar PSBB dari pihak restoran, rumah makan, dan kafe.

“Hari ini masih sosialisasi. Saya yakin mereka belum tahu ada pergantian Pergub PSBB. Paling besok mulai ditindak. Mereka paling beralasan belum tahu,” ujar Djaharuddin saat dihubungi, Senin (14/9/2020) siang.

Satpol PP tetap membubarkan jika menemukan pengunjung yang makan di tempat. Meja dan kursi akan dirapikan pihak tim pengawasan PSBB.

“Kalau melanggar besok, sanksinya nanti 1-3 hari ditutup. Kalau ditemukan pelanggarnya sudah kita tempel, kita akan langsung denda,” ujar Djaharuddin.

Ia beralasan, akan banyak pengelola restoran, rumah makan, dan kafe yang menerima pengunjung untuk makan di tempat pada penerapan hari pertama PSBB.

Djaharuddin menyebutkan, para pengelola akan beralasan belum ada informasi tentang pelarangan dine in selama masa PSBB.

“Biasanya itu alasan klasik. Nanti semua kita akan tindak dari restoran sampai warteg. Perlakuannya akan sama,” tambah Djaharuddin.

Baca juga: PSBB Jakarta Diperketat, Sejumlah Warteg di Tebet dan Kemang Masih Layani Dine In

Adapun sanksi yang diberikan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam pasal 12 ayat 2, sanksi administratif diberikan bagi para pelanggar berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com