Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Ancam Sanksi Ojek yang Mangkal dan Berkerumun Lebih dari 5 Orang

Kompas.com - 14/09/2020, 18:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengancam akan memberikan sanksi larangan angkut penumpang kepada para pengemudi ojek daring maupun ojek pangkalan, bila masih mangkal dan berkerumun saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Ibu Kota.

"Dalam hal ini, kami bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap ojek daring dan pangkalan. Jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait diperbolehkannya mengangkut penumpang akan dicabut," kata Syafrin usai meninjau Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020), sebagaimana dikutip Antara.

Baca juga: PSBB Ketat DKI, Ini Aturan untuk Ojek Online dan Pangkalan

Syafrin menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK), yakni SK Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi.

"Ojek daring dan ojek pangkalan pada pelaksanaan PSBB ini diperbolehkan mengangkut penumpang dengan prasyarat," kata Syafrin.

Syafrin menyebutkan, syarat pertama yakni pengemudi ojek daring maupun pangkalan harus menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

Syarat kedua, para pengemudi ojek daring dan pangkalan dilarang berkumpul dan berkerumun lebih dari lima orang.

Adapun penindakannya, lanjut Syafrin, pihaknya bersama Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap pangkalan ojek daring dan ojek pangkalan selama tiga hari berturut-turut.

Selama masa itu, jika para pengemudi ojek daring maupun pangkalan tidak mematuhi aturan yang ada, maka izin dibolehkan mengangkut penumpang akan dicabut.

"Sekali lagi kita bersama-sama harus melakukan protokol kesehatan, melaksanakan ketentuan yang sudah ada dengan baik sehingga pelaksanaan PSBB yang tujuannya menekan tingkat penambahan kasus positif Covid-19 bisa dicapai," kata Syafrin.

Ia berharap ojek daring dan ojek pangkalan yang mengangkut penumpang tetap menjaga untuk tidak terjadi kerumunan pada saat mangkal.

Selama tiga hari ke depan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan evaluasi terkait kebijakan PSBB terhadap transportasi khususnya ojek daring dan pangkalan.

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan kerja sama dari perusahaan aplikasi ojek daring untuk ikut mengawasi para mitranya.

"Kami berharap bahwa perusahaan aplikasi memanfaatkan teknologi informasinya untuk menjaga agar mitranya tidak berkumpul lebih dari lima orang," ujar Syafrin.

Baca juga: PSBB Serang, Ojek Online Boleh Beroperasi, Jam Operasional Mal Dibatasi

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mendukung langkah Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menertibkan pengemudi ojek daring dan pangkalan agar disiplin protokol kesehatan.

Polda Metro Jaya akan melakukan pengawasan secara bersama-sama dengan jajaran TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP DKI Jakarta.

Menurut Sambodo, ada aplikasi yang dapat digunakan oleh operator penyedia jasa transportasi daring untuk memblokir sinyal pengemudi apabila terjadi kerumuman di satu tempat.

"Kita ada aplikasi geovencing, jadi diharapkan peran aplikator, kalau ada ojek daring berkumpul lima orang, kalau perlu diblokir. Mau tidak mau dipaksa para ojek ini menyebar, jangan berkumpul dengan jarak kurang dari dua meter," kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com