JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memperpanjang secara otomatis pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan hingga 11 Oktober 2020 apabila masih terjadi lonjakan penambahan kasus harian positif Covid-19.
Hal ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 11 September 2020.
Keputusan perpanjangan PSBB diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
Baca juga: Diperkirakan 500.000 Pegawai Perusahaan Non Esensial Bekerja dari Kantor saat PSBB
"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Covid 19 secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19t tingkat provinsi, pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari berikutnya, sampai 11 Oktober 2020," bunyi diktum kedua Kepgub seperti dikutip Kompas.com, Selasa (15/9/2020).
Untuk sementara, PSBB pengetatan akan diberlakukan selama dua pekan sejak 14 hingga 27 September.
PSBB pengetatan diharapkan mampu menekan angka penyebaran Covid-19 yang mulai naik secara signifikan sejak awal September 2020.
Anies juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Pergub PSBB itu mengatur sejumlah aturan, di antaranya pembatasan kegiatan perkantoran dan larangan restoran melayani makan di tempat (dine in).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.