JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang warga berwisata ke Kepulauan Seribu selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.
Keputusan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.
SK tersebut diteken Kadis Perhubungan DKI Syafrin Liputo pada 11 September 2020.
Dalam SK tersebut, transportasi dari dan menuju Kepulauan Seribu hanya beroperasi mulai pukul 05.00-18.00 WIB dengan pembatasan jumlah kapasitas angkut maksimal 50 persen.
Baca juga: PSBB Diterapkan, Kapal Dishub Hanya Layani Warga Ber-KTP Kepulauan Seribu
Warga yang boleh menyeberang ke Kepulauan Seribu hanya warga dengan KTP Kepulauan Seribu atau petugas penanganan Covid-19 seperti anggota TNI dan Polri.
"Angkutan perairan Kepulauan Seribu khusus warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN, petugas TNI/Polri, dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu yang dibuktikan dengan tanda pengenal dan surat tugas," kata Syafrin dalam SK tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (15/9/2020).
Seperti diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Baca juga: PSBB Ketat Bisa Diperpanjang hingga 11 Oktober jika Lonjakan Kasus Covid-19 Terus Terjadi
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.
PSBB pengetatan diharapkan mampu mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Selama PSBB, Dishub DKI masih memperbolehkan operasional transportasi umum dan ojek online dengan syarat disiplin menerapkan protokol kesehatan di antaranya pembatasan jumlah penumpang dan kewajiban menggunakan masker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.