JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta menyesuaikan kebijakan operasional MRT Jakarta mulai dari jam operasional hingga kapasitas mengangkut penumpang selama penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta yang mulai berlangsung pada Senin (14/9/2020).
“Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi, PT MRT Jakarta (Perseroda) akan melakukan sejumlah penyesuaian terhadap layanan operasionalnya, mulai dari kapasitas angkut hingga waktu operasional,” ungkap Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020) malam.
Salah satu penyesuaian tersebut meliputi pengurangan kapasitas muatan penumpang di dalam MRT dengan jumlah maksimal 60 orang per kereta.
Baca juga: PSBB Ketat Dimulai, Ini Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT
Sebelumnya, kapasitas penumpang sejumlah 62-67 orang per kereta.
Kemudian ada perubahan waktu layanan operasional dari pukul 05.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB pada 17-20 September dengan headway 10 menit.
Serta dari pukul 05.00 WIB hingga 19.00 WIB pada 21 September sampai waktu yang akan ditentukan dengan headway setiap 10 menit.
Baca juga: Pengetatan PSBB Mulai Berlaku, Simak Syarat Pengguna Transportasi di Jakarta
1. Jumlah maksimal pengguna jasa per kereta: 60 orang
2. Jadwal operasional: 14-16 September: 05.00-22.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan kereta di hari kerja setiap lima menit pada jam sibuk (07.00-09.00 dan 17.00-19.00) dan setiap 10 menit di luar jam sibuk, dan waktu keberangkatan kereta di akhir pekan setiap 10 menit; 17-20 September: 05.00-20.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 10 menit pada hari kerja dan akhir pekan; dan 21 September sampai waktu yang akan ditentukan kemudian: 05.00-19.00 dengan selang waktu keberangkatan setiap 10 menit baik pada hari kerja maupun akhir pekan.
“Di luar itu, penerapan protokol kesehatan dengan ketat tetap akan kami laksanakan seperti biasa,” tambah Wiliam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.