JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta, agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan lima langkah dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2 atau PSBB ketat.
Fraksi PSI menyarankan hal ini agar Pemprov DKI tidak mengulangi kesalahan yang sebelumnya terjadi pada PSBB masa transisi, yang menyebabkan tingginya angka penyebaran Covid-19 di Jakarta.
"Pengetatan PSBB merupakan kesempatan langka untuk mengoreksi kesalahan-kesalahan saat PSBB transisi. Pemprov DKI Jakarta harus konsekuen dengan kebijakannya," ujar anggota Fraksi PSI DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo dalam keterangan tertulis yan diterima, Selasa (15/9/2020).
Baca juga: PSBB Ketat Bisa Diperpanjang hingga 11 Oktober jika Lonjakan Kasus Covid-19 Terus Terjadi
Berikut lima langkah yang disarankan PSI:
1. Meningkatkan kapasitas tes Labkesda
Anggara mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kerap membanggakan tingginya kapasitas tes di Jakarta.
Padahal, kapasitas yang dimiliki Labkesda saat ini hanya mencapai 20 hingga 25 persen dari total tes di Jakarta dan sisanya berasal dari laboratorium swasta.
Baca juga: Pengelola: Kapasitas Wisma Atlet untuk Pasien Covid-19 Masih Terkendali
"Gubernur Anies harus berhenti membanggakan jumlah tes harian di Jakarta, jumlah ini bisa ditingkatkan jika Gubernur berniat meningkatkan kapasitas Labkesda," kata dia.
2. Meningkatkan jumlah penelusuran kontak erat kasus Covid-19
Peningkatan jumlah tes harus diimbangi dengan penelusuran kontak erat kasus Covid-19.
Saat ini, kata dia, Puskesmas DKI Jakarta hanya menelusuri kontak 3 hingga 5 orang saja, yang menyebabkan banyak kasus orang tanpa gejala (OTG).
Baca juga: 3 ASN Pemkot Depok Positif Covid-19, Warga yang Kontak Erat Diminta Lapor Puskesmas
Anggara meminta penelusuran kontak ditingkatkan menjadi 2 hingga 3 kali lipat hingga 30 orang per kasus.
"Tenaga pelacakan di Puskesmas bisa ditambah, membentuk satuan khusus pembentukan atau bahkan melibatkan LSM yang memang bergerak di bidang kesehatan untuk melakukan contact tracing," jelasnya.
3. Menambah kapasitas ruang isolasi
Mengacu pada Peraturan Gubernur 88 Tahun 2020 Pasal 20, Pemprov DKI mewajibkan warga yang positif Covid-19 untuk melakukan isolasi terkendali di Wisma Atlet Kemayoran ataupun di beberapa hotel atau wisma yang telah ditunjuk oleh Pemprov DKI.