JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, menutup sementara delapan tempat usaha makanan pada hari Senin (14/9/2020) malam.
Delapan tempat usaha makanan tersebut diketahui melanggar protokol kesehatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Tempat usaha makanan yang ditindak Satpol PP DKI antara lain Warunk Upnormal Rawamangun, Jakarta Timur; Bandar Condet, Jakarta Timur; Rumbo Star Coffee, Jakarta Timur; Cafe Rocks, Jakarta Timur; rumah makan Padang, warung nasi uduk, dan lain-lain.
Baca juga: Hari Pertama PSBB Jakarta, 221 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak
"Iya (makan di tempat), salah satunya seperti itu. Makanya kemudian kita lakukan tindakan itu ditutup. Kita tutup dulu," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Selasa (15/9/2020).
Arifin mengungkapkan, mereka yang ditutup itu karena tidak membatasi jumlah pekerja atau pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada penerapan jaga jarak antarorang, serta melayani makan di tempat.
Delapan rumah makan itu diberikan sanksi berupa penutupan selama 1x24 jam. Mereka diizinkan kembali dibuka bila sudah menjalani penutupan selama satu hari.
"Kita berharap sekali lagi bahwa mari kita punya tanggung jawab yang sama, bahwa upaya yang kita lakukan oleh pemerintah DKI adalah sebagai upaya untuk menekan, mengurangi kasus Covid. Menyelamatkan manusia dari terpaparnya Covid, melindungi seluruh warga dari terpaparnya Covid," kata Arifin.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB ketat selama dua pekan, mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus aktif di yang kembali meningkat, dan angka pemakaman berdasarkan protap Covid-19 yang juga ikut meningkat.
PSBB total diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.