DEPOK, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 di Depok semakin buruk, seiring dengan lonjakan demi lonjakan kasus baru yang berdampak pada mulai penuhnya rumah sakit rujukan.
Hingga data terbaru dirilis pada Selasa (15/9/2020), Kota Depok masih menjadi wilayah dengan laporan kasus positif Covid-19 tertinggi di wilayah Bodetabek, dengan total 2.990 kasus.
Di samping itu, kini ada 856 pasien positif Covid-19 yang sedang ditangani di Depok, melonjak lebih dari 400 persen dalam 2 bulan terakhir.
Data dari Satgas Covid-19 IDI Depok, keterisian rumah sakit oleh pasien Covid-19 telah mencapai 80 persen hingga hari ini.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Perwal PSBB Depok Jadi Perda, Pelanggar Akan Dikenakan Pidana Ringan
Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengumumkan kondisi yang lebih gawat yakni penuhnya ruangan ICU dan HCU di Depok untuk merawat pasien Covid-19 bergejala berat.
Meski kasus Covid-19 semakin parah dan Depok jadi zona merah nasional, namun Pemerintah Kota Depok belum akan memberlakukan PSBB ketat seperti di Jakarta, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil sendiri akhirnya mengunjungi Depok kemarin, Selasa (15/9/2020). Dalam lawatannya, ia menitipkan beberapa pesan untuk Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam rangka mengendalikan penyebaran virus corona.
Pria yang akrab disapa Emil itu meminta Pemerintah Kota Depok memastikan ketersediaan rumah sakit untuk rujukan pasien positif Covid-19 dengan 3 skenario.
Skenario pertama ialah memanfaatkan kapasitas rumah sakit yang ada saat ini, yang telah terisi 63 persen untuk pasien bergejala ringan dan 81 persen untuk pasien bergejala sedang.
Baca juga: Khawatir Pilkada Depok Jadi Klaster Penyebaran Covid-19, RIdwan Kamil Tekankan Protokol Kesehatan
Skenario kedua, menambah jumlah rumah sakit.
Skenario ketiga, meminjam rumah sakit di wilayah Bogor dan Bekasi melalui persetujuan Emil.
"Khusus Depok, itu arahan saya yang konkret. Pastikan skenario kalau angka pasien meningkat, itu di mana saja ruang-ruangnya," kata Emil.
Emil meminta Idris agar peraturan soal pelanggaran PSBB di Depok tidak diatur dalam peraturan wali kota (perwal) saja, melainkan didorong ke parlemen agar menjadi peraturan daerah (perda).
"Jangan pakai yang konvensional, tapi mengonversi perwal yang (berisi) sanksi (pelanggaran PSBB) itu menjadi peraturan daerah," ujar Emil.
"Kalau sudah ada perda, maka (pelanggaran PSBB) bisa menjadi tipiring (tindak pidana ringan). Di jalan bisa ada hakim memberikan sanksi. Kalau hanya perwal, maka hanya Satpol PP yang di depan. Kalau jadi perda, bisa polisi dan TNI," ungkapnya.