JAKARTA, KOMPAS.com - Pemkot Jakarta Timur menutup sementara kantor sebuah perusahaan karena melanggar protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Perusahaan tersebut yakni PT Kianis Pratama yang berkantor di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
"Pelanggaran pertama dilakukan sanksi penutupan sementara 3x24 jam," kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).
Baca juga: Batasi Jumlah Pegawai di Kantor, Pemkot Tangsel Kembali Terapkan WFH
Budhy mengatakan, perusahaan di bidang penyewaan forklift itu tidak menerapkan peraturan 25 persen jumlah karyawan dalam satu gedung.
Alhasil, perusahaan yang masuk dalam kategori non-esensial ini mendapat sanksi penutupan sementara.
Budhy pun menjelaskan alasan mengapa perusahaan tidak menerapkan peraturan tersebut.
"Alasannya karena mereka tidak paham," kata dia.
Walaupun beralasan tidak paham dengan aturan PSBB yang baru, pihaknya tetap memberikan sanksi tegas.
Dia berharap perusahaan lain juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19 agar tidak timbul klaster baru di lingkungan perkantoran.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020).
Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Baca juga: PSBB Transisi Dicabut, Mulai Senin Depan Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH
Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.
Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:
1. Perusahaan kesehatan
2. Usaha bahan pangan