TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika periode Juli-September 2020.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Finari Manaan mengatakan, tujuh orang tersangka diamankan dalam tiga kasus tersebut.
"Dengan total jumlah barang bukti yaitu sebanyak 132 gram methamphetamine atau sabu-sabu dan sebanyak 59,9 gram ganja sintesis," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).
Kasus pertama terjadi pada 25 Juli 2020 di Terminal 2E Kedatangan Domestik dengan tersangka berinisial AOP. Tersangkan menyembunyikan narkotika jenis methamphetamine seberat 132 gram berbentuk kapsul di dalam duburnya.
Baca juga: Terungkap Modus Baru Penyelundupan Narkotika Berupa Paket dari AS
"Hasil tes urine juga menunjukan bahwa tersangka positif mengonsumsi methamphetamine atau amphetamine," kata Finari.
Kasus kedua di Terminal Kargo Gudang Impor Bandara Soekarno-Hatta pada 10 Agustus 2020. Modusnya berupa pengiriman paket. Tersangka yang diamankan lima orang, yaitu NA, NF, PAH, MF dan MR.
Penangkapan tersebut berawal dari penangkapan NA yang merupakan penerima paket ganja sintetis seberat 26,9 di Bandara Soekarno-Hatta.
Dari penangakapan tersebut, Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menangkap empat tersangka lainnya dan mendapatkan barang bukti seberat 53 gram.
Kasus ketiga terjadi pada 3 September ini. Modusnya sama dengan kasus kedua, yakni penyelundupan dengan cara pengiriman barang dari China.
Finari menjelaskan, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengidentifikasi sebuah paket seberat 33 gram. Setelah diperiksa ternyata mengandung senyawa psikoaktif golongan syntetic cannabinoid dari MDMB-4en-PINACA.
Setelah barang yang termasuk zat psikoaktif tersebut diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta, tersangka berinisial FC kemudian diamankan.
Finari mengatakan, ketujuh tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.