Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Bongkar 3 Kasus Penyelundupan Narkotika di Soekarno-Hatta

Kompas.com - 16/09/2020, 19:38 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika periode Juli-September 2020.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Finari Manaan mengatakan, tujuh orang tersangka diamankan dalam tiga kasus tersebut.

"Dengan total jumlah barang bukti yaitu sebanyak 132 gram methamphetamine atau sabu-sabu dan sebanyak 59,9 gram ganja sintesis," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).

Kasus pertama terjadi pada 25 Juli 2020 di Terminal 2E Kedatangan Domestik dengan tersangka berinisial AOP. Tersangkan menyembunyikan narkotika jenis methamphetamine seberat 132 gram berbentuk kapsul di dalam duburnya.

Baca juga: Terungkap Modus Baru Penyelundupan Narkotika Berupa Paket dari AS

"Hasil tes urine juga menunjukan bahwa tersangka positif mengonsumsi methamphetamine atau amphetamine," kata Finari.

Kasus kedua di Terminal Kargo Gudang Impor Bandara Soekarno-Hatta pada 10 Agustus 2020. Modusnya berupa pengiriman paket. Tersangka yang diamankan lima orang, yaitu NA, NF, PAH, MF dan MR.

Penangkapan tersebut berawal dari penangkapan NA yang merupakan penerima paket ganja sintetis seberat 26,9 di Bandara Soekarno-Hatta.

Dari penangakapan tersebut, Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menangkap empat tersangka lainnya dan mendapatkan barang bukti seberat 53 gram.

Kasus ketiga terjadi pada 3 September ini. Modusnya sama dengan kasus kedua, yakni penyelundupan dengan cara pengiriman barang dari China.

Finari menjelaskan, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengidentifikasi sebuah paket seberat 33 gram. Setelah diperiksa ternyata mengandung senyawa psikoaktif golongan syntetic cannabinoid dari MDMB-4en-PINACA.

Setelah barang yang termasuk zat psikoaktif tersebut diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta, tersangka berinisial FC kemudian diamankan.

Finari mengatakan, ketujuh tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com