Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Perusahaan dan 40 Rumah Makan di Jaktim Kena Sanksi karena Langgar PSBB

Kompas.com - 17/09/2020, 08:19 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diberlakukan sejak Senin (14/9/2020) lalu, Pemkot Jakarta Timur sudah menindak sembilan perusahaan dan 40 rumah makan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sembilan perusahaan ini terdiri dari PT dan CV. Sedangkan restoran yang dikenakan sanksi juga terdiri dari rumah makan kecil dan besar.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Budhy Novian saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).

Menurut data yang diterima Kompas.com dari Budhy, sejak Senin lalu pihaknya sudah memeriksa 138 tempat usaha. Namun sejauh ini hanya 49 sembilan yang melanggar.

Baca juga: Dua Kafe di Jaksel Didenda Rp 50 Juta karena Kembali Langgar PSBB, Salah Satunya Pernah Disidak Anies

Rata-rata tempat usaha melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengurangi jumlah karyawan hingga 25 persen, tidak menjaga jarak antarpegawai, dan masih menyediakan layanan makan di tempat untuk restoran.

Alhasil sebanyak 13 perusahaan ditutup selama 1x24 jam, 2 tempat usaha dikenakan sanksi 1x24 jam, dan 34 tempat usaha dikenakan sanksi tertulis.

"Perusahaa non-esensial yang melanggar ketentuan jumlah karyawan kita kenakan sanksi penutupan 3x24 jam," kata dia.

Salah satu tempat usaha yang ditutup sementara yakni PT Kianis Pratama.

Satpol PP Jakarta Timur menutup kantor yang berada di kawasan Pulogadung tersebut lantaran mempekerjakan karyawan dengan jumlah di atas 25 persen.

Perusahaan kategori non-esensial yang bergerak dalam bidang penyewaan forklift ini pun dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam.

Baca juga: Langgar PSBB, 23 Rumah Makan di Jakarta Ditutup Sementara

Budhy berharap perusahaan lain juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19 agar tidak timbul klaster baru di lingkungan perkantoran.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020).

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.

Usaha yang mendapat izin pengecualian operasi bidang non-esensial harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, melainkan kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com