JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memberlakukan bekerja dari rumah (work from home/ WFH) untuk seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Kantor Wali Kota menyusul temuan pegawai terpapar Covid-19.
Pemberlakukan bekerja dari rumah untuk seluruh ASN di lingkungan Kantor Wali Kota disampaikan melalui instruksi Wali Kota Jakarta Selatan terhitung mulai Kamis (17/9/2020).
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali menyebutkan, ada tujuh pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: Dua Pejabat Positif Covid-19, Satu Gedung di Balai Kota Jakarta Ditutup 3 Hari
Untuk pencegahan pihaknya memberlakukan bekerja dari rumah untuk seluruh pegawai.
"Iya kita berlakukan bekerja dari rumah, selama tiga hari itu kantor dilakukan sterilisasi," ujar Marullah seperti dikutip Antara.
Marullah tidak menyebut kantornya ditutup. Dia hanya menegaskan bekerja dari rumah untuk seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wali Kota Blok A, B dan C.
Surat edaran wali kota dengan Nomor 44/SE/2020 diterbitkan oleh Sekretaris Kota Jakarta Selatan pada 16 September 2020.
Dalam surat edaran tersebut tertulis pesan sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2020 pasal 9 ayat 2 butir f, dimana di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Selatan ada beberapa pegawai yang positif terkena Covid-19, maka dengan ini diberitahukan hal hal sebagai berikut:
Pertama, Kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan organisasi lain yang berkantor di komplek Walikota Jakarta Selatan agar memberitahukan kepada pegawainya masing-masing baik ASN maupun PJLP bahwa terhitung mulai besok Kamis tanggal 17 September 2020 sampai dengan Jumat tanggal 18 September 2020 untuk bekerja dari rumah masing-masing.
Baca juga: Kondisi Jakarta Mengkhawatirkan, Anies: Covid-19 Nyata dan Risikonya Besar
Kedua, untuk bahan-bahan pekerjaan yang masih berada di kantor, dipersilahkan untuk dapat diambil besok pagi dan kordinasi dengan Kabag Umum dan protokol.
Ketiga, untuk Kantor yang mengadakan pelayanan seperti UPPRD Kebayoran Baru dan PTSP agar tetap bisa ada pelayanan minimal kepada masyarakat dan pengaturan lanjut akan diatur oleh kepala unitnya.
Keempat, pelaporan pekerjaan dari rumah tetap berpedoman kepada SE BKD no.45 tahun 2020.
Surat edaran tersebut juga menjelaskan beberapa ketentuan bagi pegawai yang bekerja dari rumah.
Baca juga: Wilayah Zona Merah di Jakarta dan Kota Penyangga Berkurang
Ketentuan tersebut sebagai berikut, pegawai berada di rumah masing-masing tidak meninggalkan rumah pergi ke luar kota atau pulang kampung.
Pegawai wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan kepada atasan langsung serta menginput ke dalam sistem e-kinerja pada hari yang berkenaan.