Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benyamin Davnie Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kompas.com - 17/09/2020, 14:29 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Bakal calon wali kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penyalahgunaan wewenang pada Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengonfirmasi adanya laporan dugaan penyalahgunaan posisi wali kota untuk kepentingan Pilkada Tangsel 2020.

"Iya ada laporan, dilaporkan dengan Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sekarang lagi proses klarifikasi segala macam," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

Pasal 71 Ayat (3) berbunyi, "Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih."

Baca juga: 5 Janji Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Salah Satunya Infrastruktur yang Terkoneksi

Dihubungi secara terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli menjelaskan, laporan tersebut diterima pada 15 September 2020 dengan barang bukti berupa pemberitaan di media massa.

"Laporan diterima, kemudian kami minta berkasnya ditambah, misalnya video kegiatan. Tetapi pelapor tidak menambahkan berkas, jadi dianggap itu saja akhirnya bukti yang ada," ujarnya kepada Kompas.com.

Jazuli mengatakan, pelapor menduga Benyamin Davnie telah memanfaatkan kegiatan pemerintahan untuk mengumbar janji yang berkaitan dengan pencalonannya di Pilkada Tangsel 2020.

"Terkait kegiatan di wilayah Pondok Aren ya. Jadi di kegiatan itu menjanjikan bahwa Fasum di daerah Japos akan diselesaikan di tahun ini begitu. Ya kalau dari laporan kegiatan pemerintah," ungkapnya.

Baca juga: Sara Djojohadikusumo Pertimbangkan Laporkan Pelecehan Seksual terhadap Dirinya

Menurut dia, laporan tersebut sudah masuk ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dan telah dilakukan pembahasan pertama.

Adapun saat ini pihaknya tengah melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi dan juga pihak terlapor.

"Sudah dibahas di Gakumdu pembahasan pertama, karena kan pelaporannya pasal Pidana. Nah dari pembahasan pertama kemudian sekarang lagi proses klarifikasi kepada pelapor, saksi-saksi dan pihak terlapor," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com