TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Bakal calon wali kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penyalahgunaan wewenang pada Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengonfirmasi adanya laporan dugaan penyalahgunaan posisi wali kota untuk kepentingan Pilkada Tangsel 2020.
"Iya ada laporan, dilaporkan dengan Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sekarang lagi proses klarifikasi segala macam," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (17/9/2020).
Pasal 71 Ayat (3) berbunyi, "Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih."
Baca juga: 5 Janji Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Salah Satunya Infrastruktur yang Terkoneksi
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli menjelaskan, laporan tersebut diterima pada 15 September 2020 dengan barang bukti berupa pemberitaan di media massa.
"Laporan diterima, kemudian kami minta berkasnya ditambah, misalnya video kegiatan. Tetapi pelapor tidak menambahkan berkas, jadi dianggap itu saja akhirnya bukti yang ada," ujarnya kepada Kompas.com.
Jazuli mengatakan, pelapor menduga Benyamin Davnie telah memanfaatkan kegiatan pemerintahan untuk mengumbar janji yang berkaitan dengan pencalonannya di Pilkada Tangsel 2020.
"Terkait kegiatan di wilayah Pondok Aren ya. Jadi di kegiatan itu menjanjikan bahwa Fasum di daerah Japos akan diselesaikan di tahun ini begitu. Ya kalau dari laporan kegiatan pemerintah," ungkapnya.
Baca juga: Sara Djojohadikusumo Pertimbangkan Laporkan Pelecehan Seksual terhadap Dirinya
Menurut dia, laporan tersebut sudah masuk ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dan telah dilakukan pembahasan pertama.
Adapun saat ini pihaknya tengah melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi dan juga pihak terlapor.
"Sudah dibahas di Gakumdu pembahasan pertama, karena kan pelaporannya pasal Pidana. Nah dari pembahasan pertama kemudian sekarang lagi proses klarifikasi kepada pelapor, saksi-saksi dan pihak terlapor," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.