JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Yustisi yang digelar di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2020) kemarin menjaring puluhan orang yang menjalani sidang di tempat.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, ada sebanyak 50 orang kedapatan melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker sesuai standar.
“Ada sebanyak 50 orang yang harus menjalankan persidangan Tipiring karena tidak menggunakan masker,” kata Yusuf, Kamis (17/9/2020), sebagaimana dikutip Warta Kota.
Baca juga: 2 Hari Operasi Yustisi, 9.374 Pelanggar Ditindak dan Denda Mencapai Rp 88,6 Juta
Yusuf mengatakan, mereka yang kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena tidak memakai masker diberikan sanksi tegas setelah menjalani sidang di tempat.
"Sebanyak 49 orang didenda Rp 50 ribu dan 1 orang didenda Rp 75 ribu. Kami juga memberikan sanksi sosial kepada 10 orang," ujarnya.
Adapun dari 50 orang yang terkena sanksi denda, 4 orang membayar dengan cara transfer ke Kas Daerah dan 46 orang lainnya membayar tunai atau titip denda yang juga dikirim ke Kas Daerah.
Yusuf berharap masyarakat Jakarta Utara yang terkena sanksi denda lebih meningkatkan kesadarannya untuk memakai masker demi mencegah Covid-19 sebagai kebaikan bersama.
Mereka harus biasakan diri menjaga kesehatan yang dimulai dari dirinya sendiri, agar penyebaran Covid-19 tak menimpa keluarga atau lingkungan tempatnya tinggal.
“Tujuannya agar mereka tidak mengulangi dan terus membiasakan diri menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan 3M,” kata Yusuf. (Junianto Hamonangan)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Operasi Yustisi di Kawasan Danau Sunter, Puluhan Orang Jalani Sidang di Tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.