JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyelundupan benih lobster ilegal senilai miliaran rupiah kembali terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah lama tak terdengar karena pandemi Covid-19, petugas Bea dan Cukai melakukan penahanan terhadap ratusan boks paket kiriman berisi benih lobster di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (15/9/2020) malam.
Penahanan dilakukan karena jumlah benih lobster berbeda dengan jumlah yang tertera pada dokumen ekspor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada 300 boks berisi benih lobster sedianya akan diekspor ke Vietman menggunakan pesawat Cathay Pacific CX798.
Baca juga: Menteri Edhy: Kita Sibuk Debat Tentang Lobster, Masih Banyak Potensi yang Lain...
"Betul, yang melakukan (penahanan Benih Lobster) adalah Bea Cukai Pusat dibantu oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta," ujar Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Irwan Juhais saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).
Kendati demikian, Irwan belum dapat menjelaskan secara rinci jumlah benih lobster dan dokumen apa saja yang dilanggar.
Namun, dirinya tidak mengelak adanya ketidaksesuaian total barang dengan jumlah yang disebutkan di dalam dokumen ekspor.
"Diduga seperti itu. Ada dugaan kesalahan pemberitahuan junlah barang," sambung Irwan.
Ia menjelaskan kalau temuian ini pun tengah didalami oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (Tribun Jakarta/Ega Alfreda)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Benih Lobster Ilegal Miliaran Rupiah Dalam 300 Boks Ditahan di Bandara Soekarno-Hatta,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.