BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah menegaskan pihaknya akan membubarkan restoran atau tempat makan yang melayani dine in di atas pukul 21.00 WIB.
Bahkan, dia tidak segan-segan menyemprot tempat usaha itu dengan air dari mobil pemadam kebakaran jika para pengunjungnya tak kunjung membubarkan diri.
“Dibubarkan, kita sudah koordinasi dengan Pemadam Kebakaran, kalau semisalnya tidak bubar, kita semprot pakai Damkar saja sudah,” ujar dia, Kamis (17/9/2020).
Dia pun mengingatkan kini restoran atau tempat makan di Kota Bekasi hanya boleh melayani dine in atau makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: PSBB Bekasi Dilonggarkan, Angka Kematian Pasien Covid-19 di Kota Bekasi Naik Jadi 3,34 Persen
Di atas pukul 21.00 WIB, pelaku usaha hanya diperbolehkan terima pesan antar dan take away.
"Aktivitas warga dibatasi untuk para pengusaha dan tempat hiburan. Untuk rumah makan sampe jam 21.0 WIB. Kecuali yang take away, yang drive thru itu, bisa sampai 24 jam,” ujar Abi.
Jika ada pelaku usaha yang tetap bandel setelah diperingatkan, Satpol PP tidak akan segan menutup tempat makan atau restoran mereka.
Abi mengatakan, setiap harinya para personel Satpol PP akan mengawasi tempat-tempat usaha di sejumlah titik Kota Bekasi, khususnya di rawan tempat keramaian.
Dengan berbagai upaya ini, Abi berharap Pemkot bisa menekan angka kasus Covid-19 yang ada di wilayahnya. Terakhir, per 16 September ada 134 pasien Covid-19 yang saat ini dirawat di sejumlah rumah sakit Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.