JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan total denda sebesar Rp 2,4 miliar dari warga yang tidak menggunakan masker sejak 5 Juni hingga 16 September 2020.
Arifin menyampaikan, tercatat sebanyak 164.000 warga dikenakan sanksi karena tidak mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah.
Adapun penerapan sanksi denda itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca juga: 11 Pegawai di Balai Kota DKI Jakarta Positif Covid-19
Dalam Pergub disebutkan bahwa warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial selama satu jam.
"Sanksi denda Rp 2,4 miliar. Pengenaan sanksi denda tidak dibayar di tempat, artinya tidak dibayar dalam bentuk uang tunai. Mereka membayarnya berdasarkan nomor rekening yang telah ditunjukkan menjadi penerimaan daerah," kata Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).
Arifin menegaskan, penerapan sanksi denda bertujuan untuk melindungi masyarakat agar semakin disiplin menggunakan masker selama berada di luar rumah.
Dalam pengawasan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan, Arifin menemukan masih banyak warga yang tidak menggunakan masker dengan benar.
"Kita terus edukasi penggunakan masker yang benar karena masih ada yang hanya pakai masker di mulut hingga dagu, bawah dagu. Itu kan tidak ada manfaat nya," ucap Arifin.
Baca juga: Kasatpol PP DKI: Wajib Pakai Masker meski Sendirian di Dalam Mobil
Seperti diketahui, Pemprov DKI memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.
PSBB pengetatan diharapkan mampu mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.