JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pencari suaka asal Iran berinisial RH (40) ditangkap Unit Narkoba Polsek Palmerah, Jakarta, lantaran kedapatan membeli sabu-sabu di Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan.
RH ditangkap Rabu (16/9/2020) malam lalu setelah bertransaksi dengan kurir sabu-sabu. Barang barang bukti sabu-sabu ada di tangan kirinya.
"Sabu-sabu itu dibeli seharga Rp 200 ribu dari seorang laki laki yang tidak kenal namanya," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto di Jakarta, Minggu.
RH merupakan seorang pencari suaka. Hal itu diketahui dari tanda pengenalnya yang diterbitkan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi atau UNHCR. Dia berada di Indonesia sejak 2019.
Baca juga: Saat 200 Kg Sabu-sabu Disamarkan Dalam Karung Jagung di Gudang Beras
Dia juga diketahui berprofesi sebagai dokter dan tinggal di salah satu Unit Aparteman Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Supriyanto mengatakan, anggota Polsek Palmerah mendapatkan informasi dari masyarakat ketika tengah melakukan patroli sekitar pukul 20.30 WIB, ada warga negara asing yang membeli sabu-sabu di Kota Bambu Selatan.
"Selanjutnya anggota mencurigai seorang laki-laki keluar dari salah satu Gang Boncos. Orang itu si tersangka adalah RH, warga dari Iran," kata dia.
Supriyanto tidak menyebutkan jumlah barang bukti sabu-sabu secara rinci.
"Dia ngakunya buat pakai sendiri. Makanya pas beli tidak banyak," kata dia.
Tersangka RH dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.