JAKARTA, KOMPAS.com - Serka BP, anggota TNI yang menabrak anggota polisi bernama Briptu Andry hingga tewas, disebut sedang berada di bawah pengaruh alkohol saat peristiwa itu terjadi.
"Waktu itu BP sedang dalam keadaan mabuk," kata Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Selain itu, Andrey menyampaikan bahwa waktu itu Serka BP harusnya sedang bertugas di posnya.
Baca juga: Anggota TNI yang Menabrak Briptu Andry Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Namun, yang bersangkutan justru meninggalkan pos tanpa sepengetahuan atasan.
"Dia meninggalkan pos saat sedang piket," ucap Andrey.
Atas perbuatannya tersebut, Serka BP berstatus tersangka dan ditahan di Guntur Pomdam Jaya.
Andrey mengatakan, Serka BP dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya tersebut.
Pasal pertama yakni Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Kemudian, Pasal 312 ayat (2) UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun karena melakukan tabrak lari.
Baca juga: Fakta Tewasnya Briptu Andry, Ditabrak Anggota TNI yang Mengantuk Saat Berkendara
Selain itu, Pasal 118 KUHPM ancaman pidana maksimal 4 tahun karena meninggalkan pos jaga.
Adapun Briptu Andry ditemukan tewas di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2020)
Setelah penyelidikan, Andry diketahui tewas setelah ditabrak oleh kendaraan yang dibawa Serka BP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.