Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Angkot di Tanah Abang Terjaring Operasi Yustisi

Kompas.com - 21/09/2020, 12:28 WIB
Egidius Patnistik

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Yustisi digelar Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta di pos pengawasan Kapal Api, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020). Dalam operasi itu 26 kendaraan umum, khususnya angkutan kota (angkot) terjaring karena melanggar kapasitas angkut.

"Hari ini kami fokus kapasitas penumpang 50 persen serta pengaturannya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di sela-sela operasi Yustisi di depan Gedung Kapal Api, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Operasi itu dilakukan untuk melihat penerapan Peraturan Gubernur DKI 88/2020 dan SK Kadishub DKI 156/2020 di minggu kedua pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang juga hadir dalam operasi Yustisisi itu mengingatkan bahwa kapasitas angkutan umum sebanyak 50 persen seharusnya tidak dihitung hanya penumpang tapi juga termasuk sopir.

Baca juga: Denda dari Pelanggar Protokol Kesehatan Terkumpul Hampir Rp 400 Juta dalam 4 Hari Operasi Yustisi

"Jadi kapasitas angkot 11 penumpang. Tentu (dengan pemberlakuan pembatasan kapasitas kendaraan umum) jadi enam orang. Itu udah termasuk sopir. Jadi lima penumpang dan satu sopir," ujar Syafrin.

Dalam operasi Yustisisi di kawasan Tanah Abang itu terjaring sebanyak 24 angkot dan dua bajaj yang melanggar aturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

Kantor berita Antara melaporkan, semua angkot yang terjaring rata-rata memahami aturan pembatasan kapasitas hanya untuk penumpang dan bukan untuk keseluruhan kapasitas kendaraan.

Sehingga banyak angkot yang terjaring karena kedapatan membawa penumpang lebih dari lima orang.

Beberapa pengemudi angkot bahkan tidak terima saat dijaring karena merasa telah mengangkut penumpang sesuai aturan pembatasan 50 persen.

"Pelanggarannya dibilang karena katanya tujuh orang. Padahal saya dari kemarin sudah kayak gitu, kenapa tidak dari kemarin saja ditindaknya. Harusnya mereka punya kebijakan yang baik dong, terus jangan cuma kami  doang yang ditindak, itu Jaklingko juga," kata seorang sopir angkot bernama Adjis.

Adjis saat itu mendapat sanksi tertulis dari petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena kedapatan melanggar Kadishub 156/2020 tentang pembatasan kapasitas orang dalam angkutan umum selama PSBB Jakarta.

Dalam Operasi Yustisisi di Jalan Jatibaru Raya yang berlangsung sejak Senin pagi itu para pelanggar aturan kapasitas kendaraan hanya diberikan sanksi teguran tertulis.

Jika nantinya para pelanggar aturan itu melakukan pelanggaran serupa, mereka akan didenda progresif yang dimulai dengan nominal Rp 50 juta akan dibebankan kepada operator yang memiliki armada angkutan umum itu.

"Kalau denda itu tidak dibayar maka Pemda DKI berhak mencabut izin usaha. Ini kami lakukan untuk menghindari adanya klaster (Covid-19) baru di angkutan umum," ujar Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com