JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub, telah menggelar Operasi Yustisi selama sepekan, terhintung mulai 14 hingga 20 September 2020.
Sepanjang operasi tersebut, pelanggar protokol kesehatan yang terjaring paling banyak terjadi di Kawasan Jakarta Pusat.
"Paling tinggi adalah di Jakarta Pusat yang dilakukan penindakan. Kemudian Bekasi cukup tinggi dan Jakarta Timur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada Wartawan, Senin (21/9/2020).
Baca juga: 26 Angkot di Tanah Abang Terjaring Operasi Yustisi
Yusri menjelaskan, saat ini tercatat sudah ada 22.885 pelanggar yang ditindak dengan teguran, 22.576 diberi sanksi sosial, dan 1.890 diberikan denda senilai Rp 250.000.
Nilai denda administrasi bagi pelanggar tersebut telah teruang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.
"Kita kedepankan di sini adala teman-teman dari Satpol PP. Total nilai denda yang sudah diterima oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam hal ini sebesar Rp 280.501.500 yang sudah diterima," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, para pelanggar yang ditindak bukan hanya terjaring di delapan titik posko operasi yustisi, tetapi juga terjaring saat petugas berpatroli.
Baca juga: Denda dari Pelanggar Protokol Kesehatan Terkumpul Hampir Rp 400 Juta dalam 4 Hari Operasi Yustisi
Petugas gabungan juga menindak perkantoran dan sejumlah tempat makan, kafe dan restoran dengan penutupan karena melanggar protokol kesehatan.
"Perkantoran itu ada satu dan tempat makan 74. Tempat-tempat makan yang disegel karena memang menyalahi Pergub (nomor) 88 yang ada. Karena ada ketentuan rumah makan boleh dibuka tapi take away," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.