JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat total sanksi denda saat operasi yustisi selama sepekan, yakni Rp 22,7 juta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, operasi yustisi digelar dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 atau PSBB ketat.
"Total denda administratif sebanyak 167 sanksi dengan nilai denda sebesar Rp 22.725.000," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalan keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2020).
Baca juga: PHRI DKI Jakarta: 30 Hotel Siap Tampung Isolasi Pasien OTG Covid-19
Ia merinci, sebanyak 19 pelanggar diberikan sanksi denda pada hari pertama penerapan PSBB, Senin (14/9/2020). Jumlah denda yang terkumpul sebanyak Rp 4,1 juta.
Pada Selasa (15/9/2020), terdapat 28 orang yang diberi sanksi denda lantaran melanggar protokol kesehatan. Total denda yang diperoleh pada hari itu senilai Rp 3,5 juta.
"Pada Rabu (16/9/2020), sebanyak 72 pelanggar yang diberikan sanksi denda. Jumlah denda yang didapat mencapai Rp 6,9 juta," kata dia.
Kemudian, pada Kamis (17/9/2020), ada 19 orang yang diberi sanksi dan diperoleh denda sebesar Rp 2,2 juta.
Baca juga: Angkot Hanya Bisa Angkut 5 Penumpang Saat PSBB Jakarta, Melanggar Kena Sanksi hingga Rp 150 Juta
Selanjutnya, Rp 3,7 juta didapat dari 20 orang yang diberi sanksi denda pada Jumat (18/9/2020).
"Terakhir, Sabtu (19/9/2020), sebanyak sembilan orang terkena sanksi denda dengan nilai denda Rp 2,2 juta," tuturnya.
Lebih lanjut, Syafrin mengungkapkan, jumlah masyarakat yang diberikan surat teguran adalah 1.670 orang. Sementara itu, sebanyak 659 orang dikenakan sanksi kerja sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.